UU
KEBIDANAN
Pasal 47
BAB 6 — PRAKTIK KEBIDANAN
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan
dapat berperan sebagai:
- pemberi Pelayanan Kebidanan;
- pengelola Pelayanan Kebidanan;
- penyuluh dan konselor;
- pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik;
- penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan; dan/atau
- peneliti. (21 Peran Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
