UU
KEBIDANAN
Pasal 46
BAB 6 — PRAKTIK KEBIDANAN
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan
bertugas memberikan pelayanan yang meliputi:
- pelayanan kesehatan ibu;
- pelayanan kesehatan anak;
- pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana;
- pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau
- pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. (21 Tugas Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapar dilaksanakan secara bersama atau sendiri.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara bertanggung jawab dan
akuntabel.
.SK No 004099 A Pasal 47
PRESIDEN
-23
