UU
KEBIDANAN
Pasal 45
BAB 6 — PRAKTIK KEBIDANAN
(1) Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di
Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bidan...SK No 004148 A
PRESIDEN
(21 Bidan yang tidak melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran lisan;
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua T\rgas dan Wewenang
