UU
KEBIDANAN
Pasal 16
BAB 2 — PENDIDIKAN KEBIDANAN
(1) Mahasiswa Kebidanan pada akhir masa pendidikan
vokasi atau pendidikan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi yang bersifat nasional. (21 Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat kelulusan pendidikan vokasi atau pendidikan profesi.
