UU
KEBIDANAN
Pasal 17
BAB 2 — PENDIDIKAN KEBIDANAN
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi Bidan, lembaga pelatihan tenaga kesehatan, atau lembaga sertifikasi profesi tenaga kesehatan yang terakreditasi. (21 Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi Bidan.
