UU
KEBIDANAN
Pasal 18
BAB 2 — PENDIDIKAN KEBIDANAN
(1) Standar kompetensi Bidan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) disusun oleh Organisasi Profesi Bidan dan Konsil berkoordinasi dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. (21 Standar kompetensi Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari standar profesi Bidan yang disahkan oleh Menteri.
