UU
KEBIDANAN
Pasal 39
BAB 5 — BIDAN WARGA NEGARA ASING
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi
STR sementara dan Registrasi ulang STR sementara bagi Bidan Warga Negara Asing diatur dalam Peraturan Konsil. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPB bagi Bidan Warga Negara Asing diatur dalam Peraturan Menteri.
