UU
KEBIDANAN
Pasal 40
BAB 5 — BIDAN WARGA NEGARA ASING
(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat
rnendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang telah memiliki:
- STR sementara;
- SIPB; dan
- tzin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Penvelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan
SK No 004096A
PRESIDEN
20
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4 1
(1) Praktik Kebidanan dilakukan di:
- Tempat Praktik Mandiri Bidan; dan
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
(2) Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan sesuai dengan kompetensi dan
kewenangan serta mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.
