UU
KEBIDANAN
Pasal 42
BAB 6 — PRAKTIK KEBIDANAN
(1) Pengaturan, penetapan dan pembinaan Praktik
Kebidanan dilaksanakan oleh Konsil. (21 Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang diatur dengan Peraturan Presiden.
