UU
KEBIDANAN
Pasal 43
BAB 6 — PRAKTIK KEBIDANAN
(1) Bidan lulusan pendidikan diploma tiga hanya dapat
melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan Kesehatan.
(2) Bidan
SK No 004097 A
PRESIDEN
(21 Bidan lulusau pendidikan profesi dapat melakukan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
(3) Praktik Mandiri Bidan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan hanya pada 1 (satu) Tempat Praktik Mandiri Bidan.
