UU
KEBIDANAN
Pasal 31
BAB 4 — BIDAN WARGA NEGARA INDONESIA
(1) Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri
yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia wajib memiliki STR dan SIPB.
(2) STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diperoleh setelah Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri mengikuti evaluasi kompetensi.
