UU
KEBIDANAN
Pasal 30
BAB 3 — REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus
mendayagunakan Bidan yang memiliki STR dan SIPB. (21 Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan yang tidak memiliki STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a.teguran... SK No 004091 A
PRESIDEN
1E - r rJ-
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih laniut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
