Pasal 32
BAB 4 — BIDAN WARGA NEGARA INDONESIA
(1) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (2) dilakukan melalui:
- penilaian kelengkapan administratif; dan praktik b. penilaian kemampuan melakukan Kebidanan. (21 Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penilaian keabsahan dan penyetaraan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- surat keterangan sehat fisik dan rnental; dan
c.surat...SK No 004092 A
PRESIDEN
- surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(3) Penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b drlakukan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri
yang telah memenuhi penilaian kelengkapan administratif dan lulus penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan memperoleh surat keterangan lulus evaluasi kompetensi.
(5) Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri
yang telah memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat rnemperoleh STR.
(6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan
oleh Konsil setelah memenuhi persyaratan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.
