UU
KEBIDANAN
Pasal 33
BAB 4 — BIDAN WARGA NEGARA INDONESIA
(1) Ketentuan mengenai tata cara Registrasi, masa
berlaku STR, dan Registrasi ulang STR bagi Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 2I sampai dengan Pasal 23. (21 Ketentuan mengenai izin Praktik Kebidanan bagi Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 25 sampai dengan Pasal 30.
SK No 004093 A
PRESIDEN
-t7-
