UU
KEBIDANAN
Pasal 34
BAB 5 — BIDAN WARGA NEGARA ASING
(1) Bidan Warga Negara Asing dapat menjalankan
Praktik Kebidanan di Indonesia berdasarkan permintaan pengguna Bidan Warga Negara Asing. (21 Penggunaan Bidan Warga Negara Asing harus mendapatkan rzin Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan ketersediaan Bidan yang ada di Indonesia.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Bidan Warga Negara Asing yang menyelenggarakan
Praktik Kebidanan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk alih teknologi dan/atau ilmu pengetahuan.
