UU
KEBIDANAN
Pasal 35
BAB 5 — BIDAN WARGA NEGARA ASING
(1) Bidan Warga Negara Asing yang akan menjalankan
Praktik Kebidanan di Indonesia wajib memiliki STR sementara dan SIPB. (21 STR sementara dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah Bidan Warga Negara Asing mengikuti evaluasi kompetensi.
