Pasal 36
BAB 5 — BIDAN WARGA NEGARA ASING
(1) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2) dilakukan melalui:
- penilaian kelengkapan administratif; dan
- penilaian kemampuan melakukan praktik Kebidanan.
(2) Penilaian. . .
SK No 004147 A SK No 004079 A
PRESIDEN
_ 18_
(2) Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penilaian keabsahan dan kesetaraan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
- surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(3) Penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Uji Kompetensi.
(4) Bidan Warga Negara Asing yang telah memenuhi
penilaian kelengkapan administratif dan lulus penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan memperoleh surat keterangan lulus evaluasi kompetensi.
(5) Selain mengikuti evaluasi kompetensi, Bidan Warga
Negara Asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
