UU
KEBIDANAN
Pasal 37
BAB 5 — BIDAN WARGA NEGARA ASING
(1) Bidan yang telah memperoleh surat keterangan lulus
evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (4) dapat mengajukan permohonan STR
sementara.
(2) STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Konsil setelah memenuhi persyaratan.
(3) STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (21
merupakan persyaratan untuk memperoleh SIPB.
Pasal 38. . .SK No 004095 A
PRESIDEN
19
