HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk
membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN diberikan Hak
Keuangan dan Fasilitas Lainnya.
Pasal 3
(1) Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan
setiap bulan.
(2) Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp21.449.000,00 (dua puluh satu
juta empat ratus empat puluh sembilan ribu
rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp20.034.000,00 (dua puluh
juta tiga puluh empat ribu rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp18.211.000,00 (delapan belas
juta dua ratus sebelas ribu rupiah).
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua merangkap sebagai
Anggota BPKN maka hanya diberikan 1 (satu) jenis Hak Keuangan yang nilainya paling besar.
(4) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 63 -3-
Pasal 4
Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
biaya perjalanan dinas; dan
jaminan sosial.
Pasal 5
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan
dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Jaminan sosial bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan
berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN
sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 8
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua,
Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPKN dihentikan apabila Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPKN:
- berhenti; atau
- diberhentikan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 63 -4-
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota BPKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan
Perlindungan Konsumen Nasional, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6306);
www.peraturan.go.id
2022, No. 63 -2-
