PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk
membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
