PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN diberikan Hak
Keuangan dan Fasilitas Lainnya.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN diberikan Hak
Keuangan dan Fasilitas Lainnya.