PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 3
(1) Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan
setiap bulan.
(2) Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp21.449.000,00 (dua puluh satu
juta empat ratus empat puluh sembilan ribu
rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp20.034.000,00 (dua puluh
juta tiga puluh empat ribu rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp18.211.000,00 (delapan belas
juta dua ratus sebelas ribu rupiah).
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua merangkap sebagai
Anggota BPKN maka hanya diberikan 1 (satu) jenis Hak Keuangan yang nilainya paling besar.
(4) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 63 -3-
