PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 4
Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
biaya perjalanan dinas; dan
jaminan sosial.
