PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 5
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan
dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
