PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 6
Jaminan sosial bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan
berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
