PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 7
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN
sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
