PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 8
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua,
Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPKN dihentikan apabila Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPKN:
- berhenti; atau
- diberhentikan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 63 -4-
