PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota BPKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
