UU
KEBIDANAN
Pasal 60
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berhak:
- memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional; b memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari Klien dan/atau keluarganya; c menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan; e memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar; dan f mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi.
