UU
KEBIDANAN
Pasal 59
BAB 6 — PRAKTIK KEBIDANAN
(1) Dalam keadaan gawat darurat untuk pemberian
pertolongan pertama, Bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai dengan kompetensinya. (21 Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien.
(3) Keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa Klien. (41 Keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bidan sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya.
(5) Penanganan keadaan gawat darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat l4l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Bidan
Pasal 60 .SK No 004105 A
PRESIDEN
