UU
KEBIDANAN
Pasal 58
BAB 6 — PRAKTIK KEBIDANAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan
Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Keadaan Gawat Darurat
