Pasal 57
BAB 6 — PRAKTIK KEBIDANAN
(1) Program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (21 huruf b merupakan penugasan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program pemerintah.
(2) Program pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
(3) Pelaksanaan program pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bidan yang telah mengikuti pelatihan dengan memperhatikan Kompetensi Bidan.
(4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Dalam menyelenggarakan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan Organisasi Profesi Bidan dan/atau organisasi profesi terkait yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah terakreditasi.
Pasal58...SK No 004151 A
PRESIDEN
