UU
KEBIDANAN
Pasal 61
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berkewajiban:
memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional;
memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan Kebidanan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya;
memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
merujuk. . . SK No 004106 A
PRESIDEN
30
- merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke dokter atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- mendokumentasikan Asuhan Kebidanan sesuai dengan standar;
- menjaga kerahasiaan kesehatan Klien;
- menghormati hak Klien;
- melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari dokter sesuai dengan Kompetensi Bidan;
- melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
- mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan/ atau
- melakukan pertolongan gawat darurat.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Klien
