UU
KEBIDANAN
Pasal 62
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berhak:
- memperoleh Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur;
- memperoleh inforrnasi secara benar dan jelas mengenai kesehatan Klien, termasuk resume isi rekam medis jika diperlukan;
- meminta pendapat Bidan lain;
- memberi persetujuan atau penolakan tindakan Kebidanan yang akan dilakukan; dan
- memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan Klien.
SK No 004107 A Pasal 63
PRESIDEN
-3 1-
