UU
KEBIDANAN
Pasal 63
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pengungkapan rahasia kesehatan Klien hanya
dilakukan atas dasar:
- kepentingan kesehatan Klien;
- permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
- persetujuan Klien sendiri; dan/atau
- ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(2) Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tindakan yang dilakukan oleh Bidan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan
rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.
