UU
KEBIDANAN
Pasal 64
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berkewajiban:
- memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi kesehatannya;
- mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;
- mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- memberi imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang diterima.
