UU
KEBIDANAN
Pasal 66
BAB 8 — ORGANISASI PROFESI BIDAN
Organisasi Profesi Bidan bertujuan untuk mempersatukan, membina, dan memberdayakan Bidan dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan.
BAB 8 — ORGANISASI PROFESI BIDAN
Organisasi Profesi Bidan bertujuan untuk mempersatukan, membina, dan memberdayakan Bidan dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan.