UU
KEBIDANAN
Pasal 67
BAB 8 — ORGANISASI PROFESI BIDAN
(1) Untuk mengembangkan cabang ilmu dan standar
pendidikan Kebidanan, Organisasi Profesi Bidan dapat membentuk kolegium Kebidanan. (21 Kolegium Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Bidan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kolegium Kebidanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh Organisasi Profesi Bidan.
