UU
KEBIDANAN
Pasal 68
BAB 9 — PENDAYAGUNAAN BIDAN
(1) Dalam rangka pemerataan dan pemenuhan
kebutuhan Pelayanan Kebidanan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat melakukan pendayagunaan Bidan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (21 Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.
(3) Pendayagunaan
SK No 004109 A
PRESIDEN
-cJ-
(3) Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat(2) terdiri atas pendayagunaan Bidan di dalam dan luar negeri. (41 Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan melalui penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
