UU
KEBIDANAN
Pasal 69
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan Bidan dengan melibatkan Konsil dan Organisasi Profesi Bidan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pernbinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk:
- meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
- melindungi masyarakat dari tindakan Bidan yang tidak sesuai standar; dan
- memberikan kepastian hukum bagi Bidan dan masyarakat.
