UU
KEBIDANAN
Pasal 7
BAB 2 — PENDIDIKAN KEBIDANAN
Pendidikan profesr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan program lanjutan dari program pendidikan setara sarjana atau program sarjana.
BAB 2 — PENDIDIKAN KEBIDANAN
Pendidikan profesr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan program lanjutan dari program pendidikan setara sarjana atau program sarjana.