UU
KEBIDANAN
Pasal 6
BAB 2 — PENDIDIKAN KEBIDANAN
(1) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b merupakan program diploma tiga
kebidanan. (21 Lulusan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menjadi Bidan lulusan pendidikan profesi harus melanjutkan program pendidikan setara sarjana ditambah pendidikan profesi.
