UU
KEBIDANAN
Pasal 5
BAB 2 — PENDIDIKAN KEBIDANAN
(1) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- program sarJana;
- program magister; dan
- program doktor.
(2) Lulusan pendidikan akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melanjutkan program pendidikan profesi.
