UU
KEBIDANAN
Pasal 13
BAB 2 — PENDIDIKAN KEBIDANAN
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
Kebidarran harus memiliki dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari:
- perguruan tinggi; dan/atau
- Wahana Pendidikan Kebidanan.
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
