UU
KEBIDANAN
Pasal 12
BAB 2 — PENDIDIKAN KEBIDANAN
( 1) Dalam rangka menjamin mutu lulusan, penyelenggara pendidikan Kebidanan hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.
(2) Kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada kebutuhan Bidan di daerah masing- masing.
(3) Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan
mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi setelah berkoordinasi dengan Menteri.
