Pasal 9
BAB 2 — PENDIDIKAN KEBIDANAN
(1) Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan
pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan.
(3) Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai
Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan melalui:
- kepemilikan; atau
- kerja sama.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana
Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
