UU
KEBIDANAN
Pasal 28
BAB 3 — REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
(1) Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan
di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB. (21 Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; atau
- pencabutan tzin.
