UU
KEBIDANAN
Pasal 52
BAB 6 — PRAKTIK KEBIDANAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan
Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Pelimpahan Wewenang
