UU
KEBIDANAN
Pasal 55
BAB 6 — PRAKTIK KEBIDANAN
(1) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada Bidan.
(2) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam rangka:
- pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu; atau
- program pemerintah.
(3) Pelirnpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
