UU
KEBIDANAN
Pasal 54
BAB 6 — PRAKTIK KEBIDANAN
(1) Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf a diberikan oleh dokter kepada Bidan sesuai kompetensinya.
(2) Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis.
(3) Pelimpahan...SK No 004102 A
PRESIDEN
26
(3) Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan tanggung jawab berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
(4) Dokter yang memberikan pelimpahan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
